Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah tahun 2025 telah dirilis Ditjen Pendis Kemenag. Regulasi ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2024/2025.
Ujian Madrasah atau biasa disingkat UM, sesuai isi Keputusan Ditjen Pendis No. 694 Tahun 2024, memiliki pengertian ujian yang diselenggarakan oleh madrasah yang merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik di kelas terakhir pada setiap jenjang madrasah. Yakni kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA / Madrasah Aliyah Kejuruan.